contact us | home
 
Social Responsibilities
Press
Release
Investor Information
Mobile 8's Profile
Press Release

Mobile-8 Umumkan Susunan Direksi Perseroan Baru

Mobile-8 Umumkan Susunan Direksi Perseroan Baru
usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

JAKARTA, 25 Maret 2008 – PT. Mobile-8 Telecom Tbk. (Perseroan) mengumumkan telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada hari ini di Auditorium Menara Kebon Sirih.

Beberapa keputusan yang telah disetujui dan disahkan oleh para pemegang saham dalam RUPST adalah sebagai berikut:

1. Laporan Tahunan Direksi Perseroan

Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007.

2. Laporan Keuangan

Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku 2007 (“Laporan Keuangan Perseroan”) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Rekan (anggota Deloitte Touche Tohmatsu). Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga telah mendapatkan pembebasan dan pelunasan tanggungjawab (acquit et de charge) sepenuhnya atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007.

3. Penggunaan Dividen dan Penggunaan Laba Perseroan

Menyetujui dan menetapkan tidak adanya pembagian dividen untuk Tahun Buku 2007. Selain itu, RUPST juga menyetujui dan mengesahkan penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 sebagai berikut:

  1. menyetujui dan menetapkan untuk tidak melakukan penyisihan Laba Bersih Perseroan sebagai dana cadangan mengingat akumulasi saldo laba Perseroan sampai dengan Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2007 masih negatif (defisit);
  2. menyetujui dan menetapkan untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk memutuskan penggunaan sebagian laba Perseroan sebagai bonus kepada karyawan Perseroan, serta untuk menentukan jumlah bonus yang telah diputuskan oleh Direksi Perseroan untuk dibagikan kepada karyawan Perseroan;
  3. menyetujui dan menetapkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk memutuskan penggunaan sebagian laba Perseroan sebagai bonus kepada manajemen Perseroan, serta untuk menentukan jumlah bonus yang telah diputuskan oleh Dewan KomisarisPerseroan untuk dibagikan kepada manajemen Perseroan
  4. menyetujui dan menetapkan laba Perseroan yang tidak digunakan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.

4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

RUPST juga telah menyetujui pengunduran diri beberapa angota Dewan Direksi Perseroan, yaitu:

  1. Bapak Hidajat Tjandradjaja selaku Presiden Direktur Perseroan;
  2. Ibu Lucy Suyanto selaku Direktur Perseroan;
  3. Bapak Chee Pok Jin selaku Direktur Perseroan; serta
  4. Bapak Agus Heryanto Lukas selaku Direktur Perseroan

RUPST kemudian menyetujui dan mengangkat beberapa anggota Direksi yang baru yaitu:

  1. Bapak Wityasmoro Sih Handayanto selaku Presiden Direktur Perseroan;
  2. Bapak Anthony Chandra Kartawiria selaku Direktur Perseroan; serta
  3. Bapak Susanto Sosilo selaku selaku Direktur Perseroan

Adapun susunan Komisaris Perseroan tidak berubah. Sehingga Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terbaru yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris / Independen

: Bapak Agum Gumelar

Komisaris

: Bapak Hary Tanoesoedibjo

Komisaris

: Bapak Djoko Leksono Sugiarto

Komisaris / Independen

: Bapak Mohammad Suleiman Hidayat

Direksi

Presiden Direktur

: Bapak Wityasmoro Sih Handayanto

Direktur

: Bapak Merza Fachys

Direktur

: Bapak Anthony Chandra Kartawiria

Direktur

: Bapak Susanto Sosilo

5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik

RUPST Mobile-8 juga menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, serta memberi wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan dan pengangkatan Akuntan Publik tersebut.

Sementara itu, beberapa keputusan yang telah disetujui dan disahkan oleh para pemegang saham dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:

1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

i. Menyetujui rencana Perseoran untuk menyesuaikan dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

ii. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk merubah Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

2. Perubahan Syarat dan Ketentuan Waran

Dalam RUPSLB Mobile-8 telah diputuskan beberapa hal terkait perubahan syarat dan ketentuan Waran, yaitu:

i. Menegaskan kembali bahwa butir 1 keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 11 September 2006 yang tertuang dalam Akta No. 27 tanggal 7 November 2006, dibuat oleh Aulia Taufani, S.H, pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta berlaku pula untuk tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam menyetujui perubahan syarat dan ketentuan Waran (termasuk perubahan mengenai perpanjangan jangka waktu pelaksanaan konversi Waran) dan dalam menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan perubahan syarat dan ketentuan Waran tersebut;

ii. Mengesahkan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris dalam menyetujui perubahan syarat dan ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan konversi 55.000.000 (lima puluh lima juta) Waran yang masih belum dilaksanakan serta dalam menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan perubahan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada Amendment to Warrant Agreement tanggal 25 Januari 2008; serta menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan perubahan-perubahan lebih lanjut terhadap syarat dan ketentuan Waran yang diterbitkan oleh Perseroan, jika diperlukan; serta

iii. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan sebagai hasil pelaksanaan konversi Waran oleh pemegang Waran, atas Waran yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan memperpanjang jangka waktu pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut di atas, dengan senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.


About Mobile-8
PT Mobile-8 Telecom Tbk. is the fourth largest and the only CDMA-based nationwide cellular operator in Indonesia with full mobility service. Its shares are registered under the trade name FREN on the Jakarta Stock Exchange and Surabaya Stock Exchange. Through its brand product Fren, Mobile-8 provides value added services on both data and multimedia facilities within all of Fren service coverage within Java, Madura, North Sumatera, South Sulawesi and Bali. Mobile-8 offers CDMA2000 1x and CDMA2000 1xEV-DO technologies through its own nationwide 800 MHz CDMA network.

Mengenai Mobile-8
PT Mobile-8 Telecom Tbk. adalah perusahaan telekomunikasi selular terbesar keempat dan penyelenggara jaringan selular berbasis CDMA dengan ijin usaha yang mencakup seluruh Indonesia. Dengan produk Fren, Mobile-8 memberikan nilai tambah pada layanan data dan multimedia yang tersedia pada jangkauan layanan Fren di seluruh pulau Jawa, Madura, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bali. Mobile-8 menggunakan teknologi CDMA2000 1x dan CDMA2000 1xEV-DO pada spektrum frekuensi 800 MHz.